Apa Itu Afirmasi Perpindahan Orang Tua

Table of Contents [Show]

    * Afirmasi
    * Perpindahan Orang Tua
    * Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

    Afirmasi perpindahan orang tua adalah jalur penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang ditujukan bagi calon peserta didik yang berpindah tempat tinggal karena perpindahan tugas orang tua/wali. Jalur ini bertujuan untuk mengakomodasi peserta didik yang tidak bisa memilih tempat tinggalnya karena faktor pekerjaan orang tua/wali.

    Kuota jalur afirmasi perpindahan orang tua ditetapkan sebesar 5% dari total kuota penerimaan peserta didik baru di setiap sekolah.

    Calon peserta didik yang dapat mendaftar melalui jalur afirmasi perpindahan orang tua harus memenuhi persyaratan berikut:

    * Memiliki kartu keluarga (KK) yang berdomisili di luar zona sekolah yang dituju.
    * Memiliki surat penugasan orang tua/wali dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

    Calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi perpindahan orang tua harus melampirkan dokumen berikut:

    * Fotokopi kartu keluarga (KK) yang berdomisili di luar zona sekolah yang dituju.
    * Fotokopi surat penugasan orang tua/wali dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
    * Fotokopi ijazah SMP/Sederajat.

    Proses pendaftaran jalur afirmasi perpindahan orang tua dilakukan secara online melalui laman PPDB yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah.

    Afirmasi perpindahan orang tua merupakan salah satu jalur PPDB yang bertujuan untuk memberikan kesempatan yang sama bagi calon peserta didik yang berpindah tempat tinggal karena perpindahan tugas orang tua/wali. Jalur ini dapat menjadi alternatif bagi calon peserta didik yang ingin melanjutkan pendidikan di sekolah yang berada di luar zona tempat tinggalnya.

    Berikut ini adalah beberapa poin penting yang perlu diketahui tentang afirmasi perpindahan orang tua:

    * Jalur afirmasi perpindahan orang tua adalah jalur PPDB yang ditujukan bagi calon peserta didik yang berpindah tempat tinggal karena perpindahan tugas orang tua/wali.
    * Kuota jalur afirmasi perpindahan orang tua ditetapkan sebesar 5% dari total kuota penerimaan peserta didik baru di setiap sekolah.
    * Calon peserta didik yang dapat mendaftar melalui jalur afirmasi perpindahan orang tua harus memenuhi persyaratan berikut:
    * Memiliki kartu keluarga (KK) yang berdomisili di luar zona sekolah yang dituju.
    * Memiliki surat penugasan orang tua/wali dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
    * Calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi perpindahan orang tua harus melampirkan dokumen berikut:
    * Fotokopi kartu keluarga (KK) yang berdomisili di luar zona sekolah yang dituju.
    * Fotokopi surat penugasan orang tua/wali dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
    * Fotokopi ijazah SMP/Sederajat.
    * Proses pendaftaran jalur afirmasi perpindahan orang tua dilakukan secara online melalui laman PPDB yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah.

    Semoga pembahasan ini dapat bermanfaat bagi calon peserta didik yang ingin mendaftar melalui jalur afirmasi perpindahan orang tua.

    Simak video Apa Itu Afirmasi Perpindahan Orang Tua dibawah ini

    Apa Itu Afirmasi Perpindahan Orang Tua

    See Also

    Postingan terkait:

    Belum ada tanggapan untuk "Apa Itu Afirmasi Perpindahan Orang Tua"

    Posting Komentar