* Pengertian
* Tujuan
* Kebijakan
* Prosedur
* Pengertian
* Tujuan
* Kebijakan
* Prosedur
Pengertian
Zonasi adalah sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang didasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah yang dituju.
Tujuan
Tujuan zonasi adalah untuk:
* Menjamin pemerataan akses pendidikan bagi semua siswa, tanpa memandang latar belakang ekonomi dan sosial.
* Meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah-sekolah di daerah terpencil dan tertinggal.
* Memperkuat jejaring sosial dan kebersamaan antarwarga di suatu wilayah.
Kebijakan
Kebijakan zonasi biasanya ditetapkan oleh pemerintah daerah. Kebijakan tersebut biasanya meliputi:
* Pembentukan zonasi sekolah berdasarkan jarak dan letak geografis.
* Penentuan kuota peserta didik untuk jalur zonasi.
* Penetapan prioritas penentuan peserta didik untuk jalur zonasi.
Prosedur
Prosedur zonasi PPDB biasanya meliputi:
* Penetapan zonasi sekolah oleh pemerintah daerah.
* Pendaftaran peserta didik baru.
* Seleksi peserta didik berdasarkan jalur zonasi.
* Penetapan peserta didik yang diterima di sekolah.
Pengertian
Afirmasi adalah sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, anak berkebutuhan khusus, dan anak dari penyandang disabilitas.
Tujuan
Tujuan afirmasi adalah untuk:
* Meningkatkan akses pendidikan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, anak berkebutuhan khusus, dan anak dari penyandang disabilitas.
* Mewujudkan pendidikan yang inklusif dan ramah bagi semua siswa.
Kebijakan
Kebijakan afirmasi biasanya ditetapkan oleh pemerintah daerah. Kebijakan tersebut biasanya meliputi:
* Pembentukan kuota peserta didik untuk jalur afirmasi.
* Penetapan persyaratan dan dokumen yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik untuk jalur afirmasi.
* Penetapan prioritas penentuan peserta didik untuk jalur afirmasi.
Prosedur
Prosedur afirmasi PPDB biasanya meliputi:
* Penetapan kuota peserta didik untuk jalur afirmasi oleh pemerintah daerah.
* Pendaftaran peserta didik baru.
* Seleksi peserta didik berdasarkan jalur afirmasi.
* Penetapan peserta didik yang diterima di sekolah.
Zonasi dan afirmasi adalah dua jalur PPDB yang bertujuan untuk memberikan kesempatan pendidikan yang sama bagi semua siswa, tanpa memandang latar belakang ekonomi dan sosial. Zonasi diperuntukkan bagi semua siswa, sedangkan afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, anak berkebutuhan khusus, dan anak dari penyandang disabilitas.

Belum ada tanggapan untuk "Apa Itu Zonasi Dan Afirmasi"
Posting Komentar