Apa Itu Auxiliary Police

Table of Contents [Show]

    Auxiliary police adalah pasukan kepolisian sukarelawan yang membantu tugas-tugas kepolisian. Auxiliary police tidak memiliki kewenangan penuh seperti polisi profesional, tetapi mereka dapat melakukan tugas-tugas non-enforsment, seperti patroli, lalu lintas, dan keamanan.

    Tugas auxiliary police bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing kepolisian. Beberapa tugas umum yang dilakukan oleh auxiliary police antara lain:

    * Patroli wilayah
    * Membantu pengaturan lalu lintas
    * Menjaga keamanan di tempat umum
    * Membantu tugas-tugas kepolisian lainnya

    Persyaratan untuk menjadi auxiliary police bervariasi, tetapi umumnya meliputi:

    * Warga negara Indonesia
    * Berusia minimal 18 tahun
    * Memiliki ijazah SMA/sederajat
    * Sehat jasmani dan rohani
    * Tidak memiliki catatan kriminal

    Menjadi auxiliary police memiliki beberapa keuntungan, antara lain:

    * Memiliki pengalaman kerja di bidang kepolisian
    * Meningkatkan keterampilan dan pengetahuan
    * Mengabdi pada masyarakat

    Auxiliary police adalah pasukan kepolisian sukarelawan yang berperan penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Auxiliary police dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk turut serta dalam menjaga keamanan lingkungannya.

    Apa Itu Auxiliary Police Video menarik

    Apa Itu Auxiliary Police

    See Also

    Postingan terkait:

    Belum ada tanggapan untuk "Apa Itu Auxiliary Police"

    Posting Komentar