Jalur afirmasi DTKS adalah jalur penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik (CPDB) yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu. Jalur afirmasi DTKS ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih besar bagi CPDB dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan bermutu dan disubsidi oleh Pemerintah.
Jalur afirmasi
Jalur afirmasi adalah jalur PPDB yang diperuntukkan bagi CPDB yang memenuhi syarat tertentu. Jalur afirmasi ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih besar bagi CPDB dari kelompok tertentu untuk mengakses pendidikan bermutu.
DTKS
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah data kependudukan yang berisi data keluarga yang memenuhi kriteria kesejahteraan sosial. Data ini dikelola oleh Kementerian Sosial.
CPDB
Calon Peserta Didik (CPDB) adalah orang atau orang tua/wali yang mendaftarkan diri untuk mengikuti PPDB.
Keluarga ekonomi tidak mampu
Keluarga ekonomi tidak mampu adalah keluarga yang memiliki penghasilan di bawah garis kemiskinan.
Pendidikan bermutu
Pendidikan bermutu adalah pendidikan yang dapat memberikan hasil belajar yang optimal bagi peserta didik.
Dinas Pendidikan
Dinas Pendidikan adalah lembaga pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.
Jalur afirmasi DTKS adalah jalur PPDB yang penting untuk memberikan kesempatan bagi CPDB dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan bermutu. Jalur ini juga merupakan wujud komitmen Pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Belum ada tanggapan untuk "Apa Itu Jalur Afirmasi Dtks"
Posting Komentar