Apa Itu Bullying Cyber Crime Video referensi
Cyberbullying adalah bentuk pelecehan atau intimidasi yang dilakukan melalui media elektronik, seperti internet, telepon genggam, atau media sosial. Cyberbullying dapat berupa penyebaran informasi yang salah atau memfitnah, ancaman, pelecehan, atau ujaran kebencian.
Cyberbullying dapat dibagi menjadi beberapa jenis, antara lain:
Cyberbullying dapat memiliki dampak yang serius bagi korbannya, baik secara fisik maupun psikis. Dampak fisik cyberbullying dapat berupa gangguan tidur, sakit kepala, dan masalah pencernaan. Dampak psikis cyberbullying dapat berupa depresi, kecemasan, dan gangguan makan.
Di Indonesia, cyberbullying diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 27 ayat (1) UU ITE melarang setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengatasi cyberbullying, antara lain:
Cyberbullying adalah masalah serius yang dapat berdampak negatif bagi korbannya. Penting untuk memahami pengertian, jenis, dampak, dan dasar hukum cyberbullying agar dapat mencegah dan mengatasinya.

Belum ada tanggapan untuk "Apa Itu Bullying Cyber Crime"
Posting Komentar